Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi), ekuiti (saham), reksa dana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya. Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah), dan sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi. Dengan demikian, pasar modal memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan terkait lainnya.
Instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar modal merupakan instrumen jangka panjang (jangka waktu lebih dari 1 tahun) seperti saham, obligasi, waran, right, reksa dana, dan berbagai instrumen derivatif seperti option, futures, dan lain-lain.
Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal mendefinisikan pasar modal sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek”.
Komponen pasar modal di Indonesia terdiri dari:
- BAPEPAM (regulator / pengawas)
- PT. Bursa Efek Indonesia (pengelola bursa saham dan obligasi)
- Emiten (perusahaan yang go public / yang memperdagangankan sahamnya di bursa)
- Anggota Bursa (pialang saham / broker saham)
- PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (lembaga penyimpanan dan penyelesaian transaksi di bursa saham)
- Bank kustodian
- Investor (pembeli atau penjual saham)
loading...
loading...







pak edison saya mau tanya bagaimana mendapatkan nilai capital market dari saham yang terdaftar dan diklasifikasikan sebagai perusahaan manufaktur tahun 2010 dan 2009?
mohon bantuannya pak..
loading...