BAPEPAM-LK
BAPEPAM-LK - Badan Pengawas Pasar Modal & Lembaga Keuangan
BAPEPAM-LK merupakan lembaga pemerintah yang berfungsi sebagai legulator pasar modal.
Pada waktu Pasar Modal dihidupkan kembali tahun 1976, dibentuklah Bapepam, singkatan dari Badan Pelaksana Pasar Modal.
Menurut Keppres No.52/1976, Bapepam bertugas:
- Mengadakan penilaian terhadap perusahaan-perusahaan yang akan menjual saham-sahamnya melalui Pasar Modal apakah telah memenuhi persyaratan yang ditentukan dan sehat serta baik;
- Menyelenggarakan Bursa Pasar Modal yang efektif dan efisien;
- terus-menurus mengikuti perkembangan perusahaan-perusahaan yang menjual saham-sahamnya melalui pasar modal.
Bapepam dipimpin oleh seorang ketua yang diangkat oleh Presiden dan dalam melaksanakan tugasnya ia bertanggung-jawab kepada Menteri Keuangan.
Lebih lanjut tentang BAPEPAM-LK dapat dilihat di Website BAPEPAM-LK
saya mahasiswi yang sedang meneliti mengenai akuisisi. kira-kira data nama dan tanggal perusahaan melakukan akuisisi bisa saya dapatkan dimana selain BEI? terima kasih. mohon bantuannya